Search box

RSS feed

About Author

Footer

RSS

ekonomi internasional



Pengaruh perdagangan internasional
Pengaruh perdagangan internasional terasa pada harga, pendapatan nasional, dan tingkat kesempatan kerja negara-negara yang terlibat dalam perdagangan internasional tersebut. Ekspor akan meningkatkan permintaan masyarakat, yaitu jumlah barang dan jasa yang diinginkan masyarakat di dalam negeri. Sebaliknya, impor akan menurunkan permintaan masyarakat di dalam negeri. Permintaan masyarakat akan memengaruhi kesempatan kerja dan pendapatan nasional, dan di antara lain akan tergantung pada besarnya ekspor neto, yaitu selisih antara ekspor dan impor. Bila ekspor neto positif, berarti ekspor lebih besar daripada impor, kesempatan kerja dan pendapatan nasional cenderung akan naik. Besarnya ekspor neto sangat ditentukan oleh nilai kurs mata uang negara yang bersangkutan. Misalnya, nilai rupiah turun dibandingkan dengan dolar AS, harga barang ekspor dari Indonesia relatif akan lebih murah di AS, sehingga ekspor akan cenderung meningkat. Sebaliknya, harga barang-barang dari AS relatif menjadi mahal sehingga impor akan akan cenderung menurun. Dengan demikian, penurunan nilai kurs mata uang sendiri akan cenderung meningkatkan ekspor neto, demikian pula sebaliknya. Jadi, kegiatan serta kejadian internasional akan memengaruhi ekonomi dalam negeri, melalui pengaruh nilai kurs mata uang pada impor, ekspor, dan akhirnya permintaan masyarakat.My Dospl
Pengaruh pasar kredit internasional
Pengaruh ini terasa pada ekonomi dalam negeri. Bank-bank serta perusahaan-perusahaan besar dan perorangan dapat meminjamkan uangnya di dalam negeri maupun luar negeri, tergantung mana yang lebih menguntungkan. Keuntungan ini tergantung dari tingginya tingkat bunga yang ditawarkan oleh masing-masing negara. Bila di AS lebih tinggi tingkat bunganya, misalnya, maka dana akan mengalir banyak ke AS, begitu pula sebaliknya. Tetapi, mengalirnya banyak dana ke AS akan mengakibatkan penawaran kredit menjadi meningkat, dan hal ini akan menurunkan kembali tingkat bunga disana. Demikian seterusnya sehingga dicapai suau tingkat bunga yang dapat mempertahankan keseimbangan.

Sumber-Sumber Hukum Ekonomi Internasional
Pada dasarnya sumber-sumber hukum formil internasional sebagaimana terdapat dalam pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional juga sumber hukum ekonomi internasional. Menurut pasal tersebut, sumber-sumber yang dimaksud adalah:
1. Perjanjian Internasional
2. Kebiasaan internasional
3. Prinsip-prinsip hukum umum
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum yang
terpandang di berbagai negara
Namun pada kenyataanya masih ada dimungkinkan adanya sumber-sumber hukum lain yang dalam hal ini disebabkan adanya pendatang hukum baru, yakni produk-produk hukum yang dibentuk oleh organ-organ atau badan-badan organisasi internasional (secondary law).
1. Perjanjian Internasional
Pasal 2 Konvensi Wina 1969, perjanjian (treaty) adalah suatu kesepakatan internasional dalam bentuk tertulis yang diadakan oleh negara-negara dan diatur oleh hukum internasional. Perjajian tersebut dapat tertuang dalam suatu instrument tunggal atau lebih.
Undang-Undang No.24 Tahun 2000, perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Sedangkan karena perjanjian ekonomi internasional adalah perjanjian yang pada umumnya tunduk pada prinsip-prinsip perjanjian internasional maka perjanjian ekonomi internasional pun tunduk pada UU No.24 Tahun 2000 (untuk Indonesia)
Perjanjian internasioanl tidak semata-mata menciptakan hak dan kewajiban di negara-negara tetapi juga antara negara dan organisasi internasional. Secara tidak langsung perjajian internasional juga mengatur hubungan dan kepentingan (ekonomi) individu dengan negaranya.
oleh : Dwi gawati
NIM : 10311573

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar